Suara.com - Jagat maya belakangan dihebohkan video berisi aksi pria berteriak-teriak di pintu gerbang di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam video yang beredar, pria berkaos hitam itu berteriak karena merasa tidak dilayani oleh aparat kepolisian yang sedang berjaga di luar gedung Polsek Kelapa Gading.
Berdasar video yang awalnya diposting akun Instagram, @.adrian177, peristiwa pria yang berteriak-teriak karena tidak digubris oleh anggota Polsek Kelapa Gading terjadi pada Sabtu (23/11/2024) lalu.
Dalam video yang turut dibagikan ulang akun Instagram @lbj_jakarta, terlihat tidak satupun petugas piket di polsek tersebut yang membukakan gerbang dan melayani laporan pria tersebut.
“Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tutup gerbang dan tidak membuka gerbang ketika ada yang melapor,” tulis akun tersebut, dikutip Suara.com, Selasa (26/11/2024).
Menanggapi unggahan tersebut, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom akhirnya buka suara. Dia membantah jika polisi tidak bekerja profesional untuk melayani aduan masyarakat.
Ia menjelaskan, jika orang yang berteriak mengaku sebagai keluarga dari seorang tersangka kasus narkoba.
Pihak keluarga menilai jika petugas tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tiga tersangka yang berujung viral di media sosial.
“Penanganan perkara sudah on the track dan kami lakukan dengan profesional serta saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar Maulana, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kompol Maulana pun membeberkan kasus dari tersangka IR.
Kegaduhan, kata Maulana, berawal saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus narkoba dan berhasil menangkap dua pria berinisial R dan DA dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, R dan DA mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli untuk digunakan bersama tersangka berinisial IR. IR juga sebelumnya telah mentransfer uang ke rekening pribadi tersangka DA untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Kami lakukan pengembangan dan menemukan keberadaan IR ini,” jelas Maulana.
Maulana mengatakan, tersangka IR ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar. Dalam penangkapan IR, petugas juga menemukan sebuah alat isap sabu.
“Namun Tersangka IR ini tidak mengakuinya, jika alat isap narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di kamar hotelnya,” jelasnya.
Penyidik langsung melakukan pembuktian melalui serangkaian proses penyelidikan serta persesuaian keterangan dan alat bukti.
“Kami jerat pelaku dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau 131 UU narkotika terhadap permufakatan tindak pidana tersebut. Sampai saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Maulana.