3. Isi Buku Hadir
Jangan lupa untuk mengisi daftar hadir sebelum memasuki TPS. Dokumen yang perlu dibawa akan dicek di sini, seperti Formulir Model C dan e-KTP.
Pengisian daftar hadir ini untuk menghindari ada pemilih ganda atau penyalahgunaan suara.
4. Cek Surat Suara
Pemilih akan dipersilakan untuk menunggu antrean. Setelah itu mendapat giliran mencoblos. Kamu bakal mendapat dua surat suara di Pilkada 2024.
KPU membagi tiga warna surat suara, yakni merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Hijau tosca pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pastikan surat suara tidak rusak atau belum tercoblos.
5. Coblos dengan Paku yang Disediakan
Ingat, coblosa satu kali saja di bagian nama atau nomor urut atau foto pasangan calon (paslon) dengan menggunakan paku yang tersedia di bilik suara.
6. Masukkan ke Kotak Suara
Baca Juga: Trending di X, Kubu RK-Suswono Ungkap Pesan Prabowo buat Tepis Tudingan Pro LGBT
Lipat kembali setelah mencoblos. Kemudian masukkan ke dalam kotak suara sesuai warga yang telah tersedia.