Panduan Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen yang Disyaratkan

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 18:00 WIB
Panduan Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen yang Disyaratkan
Ilustrasi TPS di Samarinda, RT. 04 Mugirejo. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Indonesia kembali melaksanakan pesta demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pilkada serentak 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024).

Masing-masing daerah akan menggelar pemilihan gubernur untuk tingkat provinsi dan wali kota atau bupati di kota/kabupaten.

Kamu yang sudah memiliki hak suara bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos. Pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut ini tata cara mencoblos di TPS dirangkum dari laman Indonesiabaik.id:

1. Jangan Lupa Bawa Dokumen

Bagi yang akan mencoblos di TPS sesuai dengan DPT, jangan lupa membawa beberapa dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Bisa juga surat keterangan (suket) jika belum punya. Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Pemilih DPTb atau pindah pilih, untuk membawa e-KTP atau suket dan Formulir model A-surat pindah memilih.

Sedangkan DPK yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTs membawa e-KTP atau Suket.

2. Datang ke TPS Sesuai di Dokumen

Baca Juga: Trending di X, Kubu RK-Suswono Ungkap Pesan Prabowo buat Tepis Tudingan Pro LGBT

Cek dengan benar lokasi TPS. Biasanya akan tertera dalam Formulir Model C Pemberitahuan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI