Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan masyarakat memastikan dirinya terdaftar dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Layanan cek DPT online dapat diakses melalui situs resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id. Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya dapat memastikan terdaftar sebagai pemilih, tetapi juga mengetahui nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 secara cepat dan praktis.
Masyarakat Indonesia diimbau untuk segera memeriksa data mereka melalui layanan ini, agar dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada Pilkada mendatang.
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan cek DPT online dari KPU:
- Buka situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id melalui browser di HP, laptop, atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Langkah 2/4" di kanan bawah.
- Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi.
- Klik "Langkah 3/4" dan periksa pesan WhatsApp untuk mendapatkan kode OTP dari akun resmi KPU yang terverifikasi.
- Ketik kode OTP tersebut di kolom yang tersedia di situs KPU.