Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menanggapi tudingan adanya politisasi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi ataupun politisasi,” kata Hakim Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Hakim Jawab Permohonan Pihak Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa: Di Luar Materi Praperadilan
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.