Hakim Praperadilan Tak Bisa Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Kriminalisasi atau Politisasi

Selasa, 26 November 2024 | 17:46 WIB
Hakim Praperadilan Tak Bisa Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Kriminalisasi atau Politisasi
Penampakan Tom Lembong melempar senyum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejagung RI. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menanggapi tudingan adanya politisasi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

“Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi ataupun politisasi,” kata Hakim Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Hakim Jawab Permohonan Pihak Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa: Di Luar Materi Praperadilan

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI