Hakim Jawab Permohonan Pihak Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa: Di Luar Materi Praperadilan

Selasa, 26 November 2024 | 17:41 WIB
Hakim Jawab Permohonan Pihak Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa: Di Luar Materi Praperadilan
Suasana sidang putusan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI