Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!

Selasa, 26 November 2024 | 17:23 WIB
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan! (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengaku kecewa karena Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan suaminya.

Praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Kekecewaan itu disampaikan Franciska lantaran dia menilai putusan hakim menunjukkan banyak pertimbangan yang tidak dimasukkan.

"Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan. Dan juga dengan hukum di Indonesia juga, kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan," kata Franciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Franciska Wihardja, istri Tom Lembong saat menyaksikan sidang gugatan praperadilan suaminya di PN Jakarta Selatan. (Antara)
Franciska Wihardja, istri Tom Lembong saat menyaksikan sidang gugatan praperadilan suaminya di PN Jakarta Selatan. (Antara)

Franciska mengaku kecewa dengan penegakkan hukum saat ini lantaran menilai hukum belum berlaku secara adil.

"Jadi, sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilan belum," ujarnya.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI