Suara.com - Istri Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengaku kecewa karena Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan suaminya.
Praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Kekecewaan itu disampaikan Franciska lantaran dia menilai putusan hakim menunjukkan banyak pertimbangan yang tidak dimasukkan.
"Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan. Dan juga dengan hukum di Indonesia juga, kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan," kata Franciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Franciska mengaku kecewa dengan penegakkan hukum saat ini lantaran menilai hukum belum berlaku secara adil.
"Jadi, sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilan belum," ujarnya.
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Blak-blakan Bantah Tersangka Kasus Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati, PDIP: Fitnah!
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp400 miliar.