Ekspresi Diam Istri Tom Lembong Usai Gugatan Praperadilan Suami Ditolak Hakim

Selasa, 26 November 2024 | 16:45 WIB
Ekspresi Diam Istri Tom Lembong Usai Gugatan Praperadilan Suami Ditolak Hakim
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja saat mendengarkan sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang putusan praperadilan yang diajukan suaminya.

Praperadilan itu diajukan Tom Lembong untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Pantauan Suara.com di lokasi, Franciska langsung terlihat berpelukan dengan seseorang perempuan usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan tersebut.

Franciska terlihat mengenakan kemeja putih dan dilengkapi selendang bermotif. Dia hanya terdiam setelah hakim rampung membacakan putusan praperadilan Tom Lembong.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan, Pendukung Tom Lembong Histeris: Ini Kasus Pesanan, Adili Jokowi!

Setelah sidang putusan praperadilan selesai, Franciska langsung keluar ruang sidang melalui pintu samping bersama tim kuasa hukum Tom Lembong.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI