Hakim Tolak Praperadilan, Pendukung Tom Lembong Histeris: Ini Kasus Pesanan, Adili Jokowi!

Selasa, 26 November 2024 | 16:27 WIB
Hakim Tolak Praperadilan, Pendukung Tom Lembong Histeris: Ini Kasus Pesanan, Adili Jokowi!
Pendukung Tom Lembong histeris usai hakim menolak gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI