Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir

Selasa, 26 November 2024 | 15:58 WIB
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyambut baik vonis bebas terhadap guru Supriyani usai dituding menganiaya anak anggota polisi. Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, tidak terbukti telah melakukan tindak pidana atas penganiayaan terhadap muridnya.

Abdul Mu'ti berharap, kasus Supriyani menjadi yang terakhir kalinya atas kriminalisasi terhadap guru. 

"Mudah-mudahan itu menjadi kasus terakhir ya, kasus Bu Supriyani. Tidak ada kali lagi kasus berikutnya yang seperti Bu Supriyani," kata Mu'ti ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano sebelumnya menyarankan bahwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya. Sehingga pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Dukung Pram-Rano Jelang Nyoblos Besok, Rocky Gerung Tantang Prabowo Tampil di TV Buntut Surat Edaran Pilih RK-Suswono

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kanan). [Dok.Antara]
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kanan). [Dok.Antara]

Vonis bebas untuk Supriyani itu dibacakan tepat pada Hari Guru Nasional pada Senin, 25 November lalu. Di hari yang sama, Mu'ti juga menyinggung soal perlindungan guru pada saat pidato upacara Hari Guru Nasional. 

Dalam pernyataannya, Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nota tersebut memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan terkait pendidikan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice, sehingga guru tidak menjadi terpidana.

"Hal ini bertujuan agar guru tidak menjadi korban atau bahkan terpidana akibat konflik yang terjadi,” tegas Mu'ti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI