Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:16 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
Ilustrasi pemilu - gaji KPPS Pemilu 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri atas warga negara Indonesia yang bersedia membantu kerja KPU dalam melancarkan Pemilihan Umum. KPU menyediakan gaji untuk KPPS. Lantas, berapa gaji KPPS?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan hingga 3 juta anggota KPPS untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Pendaftaran seleksi anggota KPPS dibuka pada Selasa, 17 September sampai Sabtu, 28 September 2024.

Anggota KPPS memiliki tugas khusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali Kota. Para anggota KPPS terpilih nantinya akan ditugaskan ke 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Gaji KPPS

Gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Honorarium atau Gaji KPPS dibagi berdasarkan jabatannya. Berikut rincian gaji untuk masing-masing jabatan yang disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

  1. Anggota KPPS sebesar Rp850.000
  2. Ketua KPPS sebesar Rp900.000

Tugas KPPS

KPPS memiliki tugas khusus dalam peranannya menyukseskan Pilkada 2024. KPPS terdiri atas 7 anggota. Ketujuh anggota tersebut memiliki rincian tugas yang berbeda. Berikut tugas masing-masing anggota KPPS 1-7.

1. Anggota KPPS pertama bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan, menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, mengganti surat suara apabila surat suara rusak, dan membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak.

Baca Juga: Di Mana Lokasi Elkan Baggott dkk Nyoblos Pilkada 2024? Cek DPT Online Mereka di Sini

2. Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, nomor TPS pada kertas suara. Bertugas memberikan surat suara kepada ketua KPPS untuk ditandatangani. KPPS 2 kemudian memverifikasi bahwa surat suara sesuai dengan DPT yang ada di TPS. Selanjutnya, KPPS kedua dan ketiga memverifikasi identitias pemilih yang menyerahkan formulir sudah memberikan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI