Suara.com - Kabar mengejutkan dari Rohidin Mersyah. Gubernur Bengkulu yang saat ini mencalonkan diri kembali di Pilgub setempat ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohidin Mersyah ditangkap atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan uang senilai Rp7 miliar.
Nama Rohidin Mersyah cukup dikenal masyarakat Bengkulu. Dia merupakan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Pada Pilgub 2016, pria Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, pada 9 Januari 1970 itu kembali terpilih sebagai wakil gubernur mendampingi Ridwan Mukti.
Setahun kemudian, pada 2017, Rohidin diangkat menjadi Plt Gubernur Bengkulu menggantikan Ridwan Mukti yang tersandung kasus hukum. Setelah itu resmi menjabat sebagai gubernur.
Baca Juga: Fakta Laporan Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN, Gurita Bisnisnya Nggak Main-main!
Pilgub 2021, Rohidin maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu dan terpilih.
Sosok Rohidin Mersyah cukup menarik perhatian. Dia memperoleh beberapa gelar kehormatan, salah satunya Rajo Agung II dan tanda kehormatan dari Kesultanan Mukomuko.
Lantas, seperti apa gelar Rajo Agung II? Berikut ulasannya.
Gelar Rajo Agung II Rohidin Mersyah
Gelar Rajo Agung II didapatkan Rohidin Mersyah yang diberikan Rajo Karang Neo yang juga Bupati Lebong H Rosjonsyah saat itu dalam acara Pertemuan Raja-Raja Nusantara Sidang Mufakat Rajo Penghulu di Balai Semarak, Kota Bengkulu, pada Selasa (29/11/2017).
Baca Juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
Rohidin Mersyah juga mendapat tanda kehormatan dari Kesultanan Mukomuko saat penyematan gelar tersebut.
Gelar Rajo Agung II disematkan langsung oleh Rajo Karang Neo Lebong, Rosjonsyah, dengan prosesi pemasangan selempang kerajaan, keris, dan tongkat kebesaran.
Menurut beberapa sumber yang dirangkum, gelar Rajo Agung II diberikan kepada Rohidin karena masuk dalam tokoh Bengkulu. Selain itu, juga merupakan saja jaya adijaya di Bengkulu.