Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengungkap adanya rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Hal ini dilakukan agar kebijakan sekolah swasta gratis bisa diterapkan pada tahun ajaran baru Juli 2025 mendatang.
Revisi Perda ini akan dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tanpa adanya pengubahan regulasi, maka kebijakan sekolah gratis akan sulit diterapkan.
“Untuk memperlancar pelaksanaan sekolah gratis di bulan Juli besok (2025), kita akan segera menuntaskan Perda revisi dari pendidikan kita,” ujar Khoirudin kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) yang lalu.
Bersamaan dengan itu, DPRD DKI Jakarta juga sedang melaksanakan pembahasan dan pendalaman Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2025. Rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan di komisi-komisi.
Baca Juga: Cara Dapat Gratis Ongkir Shopee, Benar-benar Rp0 Biar CO Lebih Murah
Berbagai program-program prioritas Pemprov dan DPRD DKI juga akan dibahas. Di antaranya seperti persoalan banjir, kemacetan, kesehatan, dan pendidikan.
Khoirudin mengatakan para legislator akan mengawasi APBD DKI 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp91,14 triliun dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan warga Jakarta.
“Harus memastikan anggaran yang hari ini terbesar sepanjang sejarah Jakarta berdampak kepada masyarakat, pelayanan masyarakat yang lebih besar saya harus memastikan itu,” ucap dia.
Terkait pembahasan revisi Perda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menunggu Pemprov DKI menyelesaikan proses administrasi agar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan dapat segera direvisi pada tahun 2025.
“Sehingga sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan mulai tahun 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis,” ucap dia.
Baca Juga: Pendidikan Prilly Latuconsina vs Amanda Manopo, Beda Pandangan Soal Wanita Independen
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengakui pentingnya revisi Perda pendidikan itu. Jika sudah rampung, maka kebijakan sekolah gratis akan memiliki payung hukum.
“Saat ini bagaimana regulasinya, Perda pendidikan segera, setelah selesai kita lanjutkan dengan peraturan gubernur,” ucap dia.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memperjuangkan program strategis dalam penyusunan APBD tahun 2025. Program sekolah juga akan diupayakan tak menghapus pemberian bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Isu strategis dalam penyusunan APBD TA 2025 yaitu penerapan sekolah swasta gratis dengan tidak menghapuskan pemberian bansos KJP," jelasnya.
Kemudian, ia juga ingin memastikan bantuan lainnya juga tersalurkan tepat sasaran ke warga yang membutuhkan.
"Ketepatan sasaran pemberian Bansos seperti KJP dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), penerapan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung program pemerintah pusat, serta peningkatan akses pemberian hunian layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat," pungkasnya.