Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem

Selasa, 26 November 2024 | 12:09 WIB
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Teguh Juwarno hari ini.

Politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Meski begitu, Tessa tidak memerinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada Teguh.

Baca Juga: Rohidin Mersyah dari Partai Apa? Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Korupsi Dana Pilkada

Diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI