Suara.com - Dalam Pilkada 2024, Tempat Pemungutan Suara atau TPS dijadwalkan akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 pada hari Rabu, 27 November 2024.
Pada saat itu, para pemilih akan diarahkan untuk melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang disiapkan oleh petugas TPS.
Ada sederet peraturan yang harus dipatuhi calon pemilih saat datang ke TPS dan memberikan hak suaranya.
Diantaranya soal aturan membawa ponsel atau Handphone.
Warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tidak diizinkan membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara selama hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar mereka tidak dapat mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Larangan ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya.
Walaupun tidak ada sanksi berat bagi pemilih yang mendokumentasikan pencoblosan, namun sanksi moral yang akan diberikan ke pelaku.
Larangan membawa HP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya diberlakukan karena beberapa alasan. Berikut ini alasan umum adanya larangan bawa HP ke TPS saat pencoblosan.
1. Pencegahan
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Kebiasaan Cas HP Semalaman Bisa Berakibat Fatal, Ini Penjelasan Apple
Penyalahgunaan HP dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan proses pemungutan suara, seperti mengambil foto atau merekam video di dalam bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat memengaruhi integritas dan kerahasiaan pemilihan.