Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?

Selasa, 26 November 2024 | 10:33 WIB
Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?
Ilustrasi pengguna handphone (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Pilkada 2024, Tempat Pemungutan Suara atau TPS dijadwalkan akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 pada hari Rabu, 27 November 2024.

Pada saat itu, para pemilih akan diarahkan untuk melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang disiapkan oleh petugas TPS.

Ada sederet peraturan yang harus dipatuhi calon pemilih saat datang ke TPS dan memberikan hak suaranya.

Diantaranya soal aturan membawa ponsel atau Handphone.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Kebiasaan Cas HP Semalaman Bisa Berakibat Fatal, Ini Penjelasan Apple

Warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tidak diizinkan membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara selama hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar mereka tidak dapat mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Larangan ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya.

Walaupun tidak ada sanksi berat bagi pemilih yang mendokumentasikan pencoblosan, namun sanksi moral yang akan diberikan ke pelaku.

Larangan membawa HP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya diberlakukan karena beberapa alasan. Berikut ini alasan umum adanya larangan bawa HP ke TPS saat pencoblosan.

1. Pencegahan

Baca Juga: JRMK Sebut Mencoblos Semua Kandidat di Pilgub Jakarta Juga Bagian dari Hak Politik Warga

Penyalahgunaan HP dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan proses pemungutan suara, seperti mengambil foto atau merekam video di dalam bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat memengaruhi integritas dan kerahasiaan pemilihan.

2. Keterjaminan Kerahasiaan Suara

Menggunakan HP di dalam bilik suara bisa membuka kemungkinan bagi pemilih untuk membagikan atau mengunggah foto atau rekaman dari tindakan mereka dalam memilih. Hal ini dapat mengancam kerahasiaan suara dan kebebasan pemilihan warga.

3. Menjaga Ketertiban

Mengurangi gangguan dari perangkat elektronik, seperti menerima panggilan atau pesan, larangan membawa HP dapat membantu menjaga ketertiban di dalam TPS dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Oleh sebab itulah ada larangan bawa HP ke TPS.

4. Konsentrasi Pemilih

Tanpa gangguan dari HP, pemilih dapat lebih fokus pada proses pemilihan. Artinya, pemilih pun dapat mempertimbangkan pilihannya dengan lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI