Jam Berapa TPS Buka Untuk Mencoblos di Pilkada 27 November 2024?

Selasa, 26 November 2024 | 10:19 WIB
Jam Berapa TPS Buka Untuk Mencoblos di Pilkada 27 November 2024?
Jumlah pemilih di Pilkada Sumsel 2024 bertambah dibanding pada Pemilu 2024. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilkada 27 November 2024 besok adalah momen dimana masyarakat di Indonesia akan merayakan pesta politik 5 tahunan untuk pemilihan kepala daerah di tahun 2024 atau pilkada 2024.

Melalui pilkada, masyarakat dapat memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Masyarakat yang mempunyai hak pilih, besok diajak untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan calon pejabat daerah pilihannya.

Lalu, jam berapa warga bisa datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya?

Baca Juga: Gelar Doa Bersama di Masa Tenang, Timses RK-Suswono: Daripada Pasang Billboard

Jam buka TPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam Pasal 4 disebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, TPS Pilkada yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 buka mulai jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Selanjutnya, jangan lupa untuk mengetahui dahlulu tata cara mencoblos calon pejabat daerah. Ini penting agar suaramu tetap dapat dihitung dengan resmi.

Cara Menyoblos di TPS :

  1. Datang ke TPS yang sudah ditentukan
  2. Tunjukkan formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
  3. Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
  4. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
  5. Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  6. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
  7. Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
  8. Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
  9. Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  10. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

Baca Juga: Tak Netral di Pilkada 2024, 3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI