Pilkada 27 November Libur Berapa Hari? Ini Ketentuannya

Selasa, 26 November 2024 | 10:02 WIB
Pilkada 27 November Libur Berapa Hari? Ini Ketentuannya
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besok pada tanggal 27 November masyarakat di Indonesia akan merayakan pesta politik 5 tahunan untuk pemilihan kepala daerah di tahun 2024 atau pilkada 2024.

Dengan adanya Pilkada 2024 rakyat dapat memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia dapat memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin baru masing-masing wilayahnya.

Mengingat pentingnya momen ini, maka pemerintah memberikan hari libur dengan menetapkan tanggal merah untuk besok.

Baca Juga: 6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Libur Pilkada 27 November 2024 berapa hari?

Merujuk keputusan presiden dan surat edaran yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat Indonesia dijelaskan tentang hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada 2024.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, dijelaskan bahwa Pilkada 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 adalah hari libur nasional.

Ketentuan ini tercantum pada Diktum Kesatu yang berbunyi, "Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024".

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 silam.

Baca Juga: Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!

Ditekankan bahwa keputusan presiden tentang hari libur nasional Pilkada 2024 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Maka dari itu jumlah hari libur Pilkada 2024 adalah satu hari, yakni  pada Rabu, 27 November 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI