Bahaya Judi Online Mengancam, Pakar Hukum Tawarkan 4 Solusi Ampuh

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 02:00 WIB
Bahaya Judi Online Mengancam, Pakar Hukum Tawarkan 4 Solusi Ampuh
Ilustrasi pelajar kecanduan judi online. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Judi daring kini menjelma menjadi ancaman serius di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, transaksi yang tercatat mencapai Rp 283 triliun pada semester pertama 2024, dengan 8,8 juta orang terlibat yang sebagian besar dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Mengutip Antara, Pakar hukum Assoc. Prof Dr Sulistyowati, SH, MH menawarkan empat solusi strategis untuk mengatasi problem yang semakin mengkhawatirkan.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers seusai acara 'Sosialisasi Bahaya Judi Online' di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta tersebut menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh yang mencakup edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, serta penyediaan alternatif aktivitas positif.

Baca Juga: TNI Diminta Ikut Berantas Judol, Begini Kata Menhan Sjafrie Gubris Usulan DPR

“Edukasi menjadi langkah awal,” ujar Sulistyowati.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami risiko judi daring yang merusak, mulai dari aspek ekonomi hingga kesehatan mental. Selain itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas melalui pemblokiran situs dan pemberian sanksi berat kepada para pelaku.

Namun, upaya ini tak berhenti di situ. Sulistyowati juga mendorong rehabilitasi bagi korban kecanduan judi daring dan mengusulkan penyediaan aktivitas produktif serta sehat sebagai alternatif.

"Tanpa opsi yang lebih baik, masyarakat mudah tergoda oleh iming-iming judi online yang seolah menawarkan jalan pintas," tambahnya.

Meski pemerintah telah memblokir lebih dari 5 juta konten terkait judi daring sejak 2017, judi ini tetap marak.

Baca Juga: Rp 900 Triliun Menggoda, PKS Minta Menhan Sjafrie Lobi Prabowo Agar TNI Dilibatkan Berantas Judol

Sulistyowati menyebut beberapa faktor pemicunya, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, aksesibilitas tinggi, hingga promosi agresif dari situs-situs tersebut.

“Judi daring sangat berbahaya karena mudah diakses kapan saja, dengan promosi yang memikat dan perasaan anonim yang membuat orang lebih berani mengambil risiko besar,” ujarnya.

Dengan landasan hukum berupa Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Sulistyowati optimistis jika solusi yang ia tawarkan diterapkan secara serius, dampak judi daring dapat diminimalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI