Tiga Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Apa Langkah Indonesia?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 01:30 WIB
Tiga Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Apa Langkah Indonesia?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui permohonan tersebut.

Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas juga telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane.

“Telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla telah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane beberapa hari lalu.

Untuk itu, dia mengatakan Indonesia juga telah membahas rencana pemindahan Mary Jane bersama Duta Besar Filipinda di Jakarta Gina A Jamoralin.

Meski begitu, Yusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.

Adapun syaratnya ialah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia hingga menanggung biaya pemindahan.

Yusril menyatakan proses pemindahan Mary Jane bisa berlangsung dalam waktu dekat, sekira Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI