RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 01:00 WIB
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
Akademisi UI, Adrianus Meliala. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan pentingnya regulasi tersebut masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Adrianus menyebut bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan salah satu poin dalam Astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam astacita tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, Adrianus mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar prioritas Prolegnas DPR RI.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset

"Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Lebih jauh, Adrianus menyoroti pentingnya anggota DPR untuk menyelaraskan langkah mereka dengan visi dan misi pemerintah. Menurutnya, keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU ini justru terkesan politis.

“Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?” tambahnya.

Adrianus, yang juga merupakan pakar kriminologi UI, menilai bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang ampuh untuk menekan angka korupsi di Indonesia.

Regulasi ini berfungsi sebagai 'alarm' bagi pelaku korupsi, termasuk bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset

Dengan adanya undang-undang ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“RUU ini seharusnya jadi senjata utama dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu agenda besar pemerintah,” tambah Adrianus.

Namun, berdasarkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10), RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar rancangan yang diusulkan untuk Prolegnas 2024–2029.

Padahal, regulasi ini dapat menjadi terobosan besar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan hanya datang dari akademisi, tetapi juga dari berbagai pihak yang menilai undang-undang ini sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat melihat urgensi regulasi ini dan memasukkannya ke dalam prioritas legislasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI