Suara.com - Polda Metro Jaya merilis kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), salah satu yang menjadi tersangka, yakni Alwin Jabarti Kiemas.
Nama Alwin menjadi ramai diperbincangkan di media sosial X saat kali pertama diunggah oleh akun @/partaisocmed. Akun tersebut dengan gamblang menulis bahwa Alwin memiliki keterkaitan dengan Presiden Kelima RI yang juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Membongkar keterlibatan keponakan Ketum PDIP Megawati dalam mafia judi online," tulis akun tersebut, dikutip Senin (25/11/2024).
"Alwin Jabarti Kiemas ini adalah anak dari Santayana Kiemas. Adik dari suami Megawati, Taufiq Kiemas," tambah akun tersebut.
Baca Juga: Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judol yang Disebut Sebagai Keponakan Megawati
Merespons keramaian di dunia medsos, Dirreskrimum Polda Metro Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan bahwa tersangka dalam kasus judi online berinisial AJ, merupakan Alwin Jabarti.
"Kami jawab benar (Alwin Jabarti alias AJ). Cukup ya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PDIP, Chico Halim mengatakan pengungkapan Kasus Alwin Jabarti Kiemas merupakan upaya penyusupan dan infiltrasi dalam proses Pilkada di masa tenang.
Chico juga menilai bahwa yang dilakukan pihak kepolisian saat ini merupakan salah satu upaya dalam politisasi hukum.
"Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” katanya.
Baca Juga: TNI Diminta Ikut Berantas Judol, Begini Kata Menhan Sjafrie Gubris Usulan DPR
Chico menegaskan bahwa penggunaan hukum sebagai alat politik merupakan penghianatan terhadap demokrasi.
"Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap salah satu pegawai Komdigi berinisial A saat berada di apartemen wilayah Sleman, Yogyakarta.
Ade mengatakan, dengan tertangkapnya A alias M menambah daftar panjang tersangka kasus judi online menjadi 23 orang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai serta aset lain yang mencapai Rp 16 miliar.
Ade Ary juga menyampaikan, A alias M merupakan rangkaian terakhir dalam pengembangan perkara ini. Pasalnya, A alias M, berupakan kepingan puzzle segituga dalam perkara ini.
"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga. Sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap, tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M," jelas Ade Ary.
Ketiga tersangka utama tersebut, berperan sebagai orang yang mengumpulkan website judi online. Kemudian ada juga yang mengumpulkan uang setoran.
"Ketiga, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dan yang keempat, mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka. Ya, jadi sudah lengkap ini peran dari tiga tersangka, tiga tersangka sudah diamankan semua," katanya.