Prabowo Tak Bisa Gunakan Hak Politik di Jakarta Meski Dukung RK-Suswono, Gibran Nyoblos di Solo

Senin, 25 November 2024 | 21:06 WIB
Prabowo Tak Bisa Gunakan Hak Politik di Jakarta Meski Dukung RK-Suswono, Gibran Nyoblos di Solo
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu untuk menghabiskan hari Sabtu bersama di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024). (Foto dok. Prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski telah menyatakan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub Cawagub), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Jakarta pada Rabu (27/11/2024) pekan ini. Alasannya karena KTP milik Prabowo ternyata sebagai warga Jawa Barat. 

Perihal tempat pemungutan suara (TPS) yang akan didatangi Prabowo diungkapkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Menurutnya, Prabowo akan menggunakan hak politiknya di TPS di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.

"Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau," ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Gibran Nyoblos di Jateng

Baca Juga: Wanti-wanti Prabowo Jaga Jarak, Pengamat Acungi Jempol buat Jokowi jika Bisa Mesra Selama 5 Tahun: Beliau Top

Sama halnya dengan Prabowo, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Jakarta. Sebab, nama Gibran sudah tercatat sebagai pemilih di Pilkada Jawa Tengah (Jateng). 

Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan nama Gibran terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) di TPS 18 Manahan, Solo.

Selain itu, dia mengungkapkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga terdaftar dpt di Solo. Meski demikian, Gibran dan Jokowi akan mencoblos di dua tps yang berbeda.

"Kalau Pak Jokowi di TPS 12 di Sumber," kata Arya.

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Baca Juga: Warga Jakarta Nyoblos 27 November, Pegawai Disdukcapil Bakal Lembur hingga Malam Hari, Mengapa?

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI