Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait skandal suap vonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini ada tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Ketiga orang saksi yang diperiksa yakni Otto Cornelis Kaligis alias OCK.
Pengacara kondang itu turut diperiksa sebagai saksi terkait perkara pemufakatan jahat dalam tindak pidana suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2023-2024.
Selain OC Kaligis, dua anggota keluarga eks petinggi Zarof Ricar juga turut diperiksa Kejagung. Keduanya yakni Dian Agustiani (istri Zarof) dan Ronny Bara Pratama (putra kandung Zarof).
Zarof Ricar diketahui telah menjadi tersangka di Kejagung terkait skandal vonis bebas Ronald Tannur.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan LR,” kata Harli, dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Skandal Suap Vonis Ronald Tannur
Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan pembunuhan terhadap sang pacar, Dini Sera Afrianti.
Tak mau anaknya masuk penjara, Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kemudian menghubungi pengacara Lisa Rahmat, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Kemudian Meirizka menyampaikan keinginannya agar Ronald bisa bebas.
Lisa pun menyanggupinya, namun harus ada biaya yang dikeluarkan. Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar untuk biasa pengurusan. Namun sejauh ini, Meirizka baru memberikan Lisa uang Rp1,5 miliar. Sisanya bakal dibayarkan jika perkara ini sudah selesai.
Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.