Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi

Senin, 25 November 2024 | 18:57 WIB
Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi
Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Sampaikan Pesan ke Keluarga, Ngaku Hampir Depresi. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada keluarganya karena kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjeratnya.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntun jaksa penuntut umum dengan 7 tahun pidana penjara.

“Kepada orang tua saya, mama mertua saya, dan keluarga saya, saya mohon maaf atas peristiwa yang terjadi, sehingga membuat kita semua bersedih dan kelelahan,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

“Terkhusus kepada istri saya dan keempat anak saya, Abi minta maaf atas musibah dan cobaan yang membuat kalian bersedih, malu, dan untuk sementara kehilangan sosok atau figur seorang ayah,” tambah dia.

Amir menganggap menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan menjalani proses hukum ini merupakan cobaan terberat sehingga dia hampir depresi.

“Saya setelah mengabdi jadi pejabat negara lebih dari 20 tahun, ternyata tuduhan tindak pidana korupsi ini membuat saya sangat sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi,” ujar Amir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Amir bersalah secara sah dan meyakinan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Untuk itu, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI