Suara.com - Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada keluarganya karena kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjeratnya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntun jaksa penuntut umum dengan 7 tahun pidana penjara.
“Kepada orang tua saya, mama mertua saya, dan keluarga saya, saya mohon maaf atas peristiwa yang terjadi, sehingga membuat kita semua bersedih dan kelelahan,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Terkhusus kepada istri saya dan keempat anak saya, Abi minta maaf atas musibah dan cobaan yang membuat kalian bersedih, malu, dan untuk sementara kehilangan sosok atau figur seorang ayah,” tambah dia.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Amir menganggap menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan menjalani proses hukum ini merupakan cobaan terberat sehingga dia hampir depresi.
“Saya setelah mengabdi jadi pejabat negara lebih dari 20 tahun, ternyata tuduhan tindak pidana korupsi ini membuat saya sangat sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi,” ujar Amir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Amir bersalah secara sah dan meyakinan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Untuk itu, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar Amir mendapatkan hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap
Terdakwa Amir Syahbana sejumlah
Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diberikan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap jaksa.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tandas dia.