Suara.com - Pedagang Pasar Tanah Abang, Sadut (30) menyesalkan kebijakan pemerintah yang ingin menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Rencana ini dianggap menyulitkan masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.
Menurut Sadut jika pemerintah ingin menambah pendapatan lewat pajak, maka seharusnya yang ditargetkan adalah kelas atas dengan pendapatan tinggi. Penambahan PPN disebutnya bakal menyengsarakan rakyat kecil.
"Iya begitu harusnya yang kayak ditambah-in pajaknya. Kalau yang kayak kami gini rakyat kecil mah makin susah saja," ujar Sadut saat ditemui Suara.com, Senin (25/11/2024).
Ia mengaku keberatan dengan kenaikan PPN yang diyakininya akan berdampak pada kenaikan harga barang lainnya.
Baca Juga: Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!
"Kalau ditambah lagi PPN kan makin naik semua harganya. BBM naik, bahan pokok naik juga. Memberatkan kita ya pedagang kecil apalagi," jelasnya.
Sadut merasa saat ini kondisi perekonomiannya sedang tidak baik-baik saja. Dagangan baju wanitanya selalu sepi pembeli.
"Ya paling Lebaran, Natal, hari besar lah itu baru lumayan ramai. Kalo hari biasa gini jualan satu (baju) juga susah," tuturnya.
Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang rencana kenaikan PPN itu. Presiden Prabowo Subianto harus memikirkan nasib rakyat kecil yang sudah mengalami kesulitan saat ini.
"Kan baru terpilih ya, baru dilantik. Harusnya Pak Prabowo jangan sulitkan rakyat," pungkasnya.
Baca Juga: Kompak Geruduk Istana, Ini Sederet Tuntutan Massa Pendemo Perempuan ke Prabowo
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikan ppn sebesar 12 persen sesuai mandat undang-undang (UU).
Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ucapnya.