IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:
1. Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)
2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)
3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:
- Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku
- Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat "bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi", dinyatakan tidak berlaku.
4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'
Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien.
Terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.