Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?

Senin, 25 November 2024 | 16:29 WIB
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa? (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk menghadap ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/11/2024). Yassierli yang datang pada Senin siang, mengaku kehadirannya untuk melaporkan sejumlah hal.

Laporan tersebut perihal ketenagakerjaan kepada Prabowo yang baru daja menyelesaikan rangkaian kunjungan ke sejumlah negara pada akhir pekan kemarin.

"Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang ada yang mau dilaporkan terkait dengan ketenagakerjaan sekalian update, ingin dapat arahan dari beliau," kata Yassierli di lompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Lebih spesifik, Yassierli mengungkapkan kemungkinan dia dan kepala negaea akan membagas perihal upah minimum provinsi atau UMP.

Baca Juga: Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!

"Mungkin salah satunya (UMP), mungkin. Kita lihat aja," ujarnya.

Sementara itu mengenai buruh yang menolak usulan Menaker terkait UMP, Yassierli menegaskan usulan tersebut masih sebatas rumusan.

"Kan masih dalam rumusan apanya yang mau ditolak kan belum selesai rumusannya," kata Yassierli.

Ia menegaskan nantinya rumusan tersebut perlu mendapat persetujuan dari kepala negara. Tetapi ia tidak memastikan kapan waktunya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) yang menggelar Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar dengan mengusung tema "Bangkit Bersama, Wujudkan Peluang Baru".
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) yang menggelar Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar dengan mengusung tema "Bangkit Bersama, Wujudkan Peluang Baru".

Buruh Tolak Usulan Menaker

Baca Juga: Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!

Terpisah, melalui siaran pers Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN, pihak buruh memohon agar Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan usulan buruh. Buruh sekaligus menegaskan sikap mereka yang menolak usulan menaker.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyambut positif lawatan perdana Prabowo sebagai kepala negara. Sebab menurut Said, kepulangan Prabowo membawa oleh-oleh berupa potensi masuknya investasi miliaran dollar ke Indonesia dan memberikan kebanggaan pada bangsa Indonesia karena memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.

Said lantas nenegaskan bahwa buruh berharap agar Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

Said lantas menyoroti usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya usulan tersebut sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di mana Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikkan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikkan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Said dalam siaran persnya kepada Suara.com.

Dengan demikian, kata Said, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengutip siaran pers Partai Buruh, hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

"Jelas keputussn draf permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh," kata Said.

"Oleh karena itu, terhadap draf Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," tutur Said.

Pada prinsipnya buruh memohon kepada Prabowo di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:

1. Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
  • Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

2. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)

  1. Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri  (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal). Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.
  2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.

3.  Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menteri tenaga kerja melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.
  2. Melampirkan/menunjukkan kepada menteri tenaga kerja laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.
  3. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).
  4. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota

4.  Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.

III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:

1.  Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

2.  Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

3.  Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.

IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:

1.  Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)

2.  Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)

3.  Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:

  1. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku
  2. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat "bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi", dinyatakan tidak berlaku.

4.  Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'

Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien.

Terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI