Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa lagi oleh kepolisian terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Firli.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari Kamis 28 November 2024, jam 10.00 WIB di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri," katanya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Ade Safri mengatakan, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dilayangkan sejak Rabu (20/11/2024) lalu.
"Sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sendiri rencananya akan dilaksanakan olrh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipikr Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Mabes Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," katanya.
Adapun, materi penyidikan terhadap Firli, kata Ade Safri, seputar dalam upaya pemenuhan berkas yang hingga saat ini dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI.
"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," jelasnya.
Baca Juga: Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
Saat disinggung kemungkinan Firli bakal ditahan penyidik usai pemeriksaan, Ade Safri mengaku belum bisa memastikannya.