Tom Lembong Siapkan Langkah Hukum Jika Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Senin, 25 November 2024 | 16:18 WIB
Tom Lembong Siapkan Langkah Hukum Jika Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum jika praperadilan yang diajukan Tom tidak diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dia mengaku optimis hakim akan mengabulkan pengajuan praperadilan dan membebaskan Tom Lembong dari jerat kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Pasalnya, Ari meyakini tidak ada alat bukti yang bisa ditunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.

“Sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka,” kata Ari di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Ibunda Ultah Hari Ini, Istri Doakan Tom Lembong Bebas Besok

Jika prapreadilan Tom tidak diterima, Ari mengaku akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bila penolakan pada putusan hakim nanti dibacakan dengan mempertimbangkan adanya kerugian negara, maka Ari mengaku akan mengambil langkah hukum lain.

“Apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara, berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum jika memang di dalam penerbitan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPK tersebut terhadap cacat administratif tentunya ada lembaga yang namanya pengadilan tata usaha negara,” tutur Ari.

Dia menilai langkah Kejagung yang mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara akibat perkara ini cacat administrasi. Sebab, BPK yang harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya (LHP).

“Apabila ada institusi lain yang mendeklarasi, maka tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan untuk membatalkan LHP tersebut,” tandas Ari.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Baca Juga: Jelang Putusan, Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI