Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka: Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK.
Rohidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.