Suara.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (23/11/2024) dan kini ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Rohidin, OTT ini juga menjaring sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) IF, Karo Kesra FEP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan S, Kepala Dinas Pendidikan S, Kepala Dinas PUPR TS, Kepala Disnaker S, serta Ajudan Gubernur E.
KPK menduga penangkapan ini terkait kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Bengkulu. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7 miliar turut diamankan. Penangkapan ini mengejutkan masyarakat karena berlangsung hanya tiga hari sebelum Pilkada Serentak 2024.
Sosok dan Asal Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah dianugerahi gelar Rajo Agung II oleh Rajo Karang Neo Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, serta menerima tanda kehormatan dari Kesultanan Mukomuko. Penganugerahan dilakukan dalam acara Pertemuan Raja-Raja Nusantara Sidang Mufakat Rajo Penghulu di Balai Semarak, Kota Bengkulu, pada Selasa (29/11/2017).
Gelar Raja Agung II disematkan langsung oleh Rajo Karang Neo Lebong, Rosjonsyah, dengan prosesi pemasangan selempang kerajaan, keris, dan tongkat kebesaran. Sementara itu, tanda kehormatan dari Kesultanan Mukomuko diserahkan oleh Sultan Mahkota Maharaja Sakti.
Rohidin Mersyah lahir di Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970. Menjadi anak kelima dari 11 bersaudara, dia tumbuh dalam keluarga sederhana yang sangat menekankan pentingnya pendidikan.
Ayah dan ibunya, meski berasal dari latar belakang petani dan tidak terdidik, selalu mendorong anak-anak mereka untuk mengutamakan ilmu sebagai kunci untuk perubahan hidup.
Sejak kecil, Rohidin sudah menunjukkan dedikasi tinggi terhadap pendidikan. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah atas di Bengkulu Selatan, ia melanjutkan studi ke Yogyakarta dan diterima di Fakultas Kedokteran Hewan UGM.
Berkat ketekunan dan kerja kerasnya, Rohidin tidak hanya lulus sebagai lulusan terbaik, tetapi juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan keagamaan. Keaktifannya di Muhammadiyah dan perannya sebagai Ketua Senat Fakultas Kedokteran Hewan UGM membentuk karakter kepemimpinannya yang matang.
Langkah Awal Karier di Pemerintahan
Setelah meraih gelar dokter hewan, Rohidin memilih kembali ke tanah kelahirannya dan memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kariernya berkembang pesat, mulai dari Kepala Pos Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan hingga menduduki jabatan strategis seperti Kepala Bidang Ekonomi di Bappeda Bengkulu Selatan.
Namun, Rohidin tidak berhenti hanya pada prestasi di dunia birokrasi. Ia melanjutkan pendidikan dengan mengambil magister Manajemen Agribisnis di IPB, dan kemudian memperoleh gelar doktor dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Semangat untuk terus belajar dan berkontribusi mendorongnya untuk mengajar di Universitas Negeri Bengkulu.
Jadi Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah memulai perjalanan politiknya dengan terpilih sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 2010. Keberhasilannya di tingkat kabupaten membuka jalan baginya untuk melangkah lebih jauh di tingkat provinsi.
Pada 2015, ia maju sebagai calon Wakil Gubernur Bengkulu mendampingi Ridwan Mukti. Pasangan ini memenangkan Pilkada 2015, namun karier politiknya mendapat ujian berat setelah Gubernur Ridwan Mukti terjerat kasus hukum.
Dalam situasi tersebut, Rohidin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu pada 2017, dan setahun kemudian resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Bengkulu.
Pada Pilgub 2020, Rohidin kembali meraih kemenangan bersama pasangannya Rosjonsyah, melanjutkan kepemimpinan yang telah memberikan banyak perubahan bagi Bengkulu. Di bawah kepemimpinan Rohidin, Bengkulu mulai menunjukkan kemajuan pesat, dengan fokus pada pengembangan infrastruktur, ekonomi, dan olahraga.
Salah satu kunci keberhasilan Rohidin Mersyah adalah dukungan kuat dari keluarganya. Meski berasal dari keluarga petani dengan latar belakang pendidikan yang terbatas, orang tuanya selalu memberikan semangat dan dorongan untuk mengejar cita-cita setinggi mungkin. Keluarganya menjadi sumber inspirasi dan motivasi utama dalam setiap langkah yang diambilnya.
Selain itu, Rohidin juga sangat menghargai nilai-nilai kekeluargaan yang ditanamkan dalam tradisi lokal masyarakat Bengkulu Selatan, di mana kerjasama dan gotong royong menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Kasus Pemerasan Gubernur Bengkulu
KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Rohidin diduga meminta dana dari anak buahnya untuk membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Rohidin mulai meminta dukungan dana sejak Juli 2024. "Saudara RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu," ujar Alex, dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024).
Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro pada September-Oktober 2024. Mereka diminta mendukung program Rohidin.
Sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu kemudian memberikan dana. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur untuk mempertahankan jabatannya.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, memberikan Rp500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Dana terbesar disetor oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, sebesar Rp2,9 miliar. Permintaan tersebut bahkan mencakup pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum 27 November 2024.
Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, menyerahkan Rp1,4 miliar yang dikumpulkan dari satuan kerja.
KPK yang menerima laporan pemerasan ini langsung melakukan investigasi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Sabtu (23/11/2024), yang menangkap delapan orang, termasuk Rohidin, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah alias Anca.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka: Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK.
Rohidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.