Suara.com - Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah ditunjuk menjalankan tugas gubernur. Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas(Plt) Gubernur Bengkulu menyusul Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu 23 November 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dirinya langsung mengambil keputusan setelah mendapat informasi langsung ari KPK soal penahanan Rohidin Mersya.
"Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur," kata Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tito menjelaskan penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
"Undang undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan bahwa ihwal tersebut merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu.
"Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu," pungkas Tito.
Diketahui, Rohidin Mersyah merupakan calon gubernur Bengkulu petahana.

Tangkap Rohidin Mersyah
Baca Juga: Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
Sebelumnya KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.