Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan amplop putih yang diduga akan digunakan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk serangan fajar. Rohidin merupakan calon gubernur petahana pada Pilkada Bengkulu 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa masing-masing amplop yang diamankan pihaknya berisi Rp 50 ribu.
“Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Meski begitu, Tessa mengaku belum mengetahui jumlah total uang dalam keseluruhan amplop yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update, dikabari,” ujar Tessa.
Perlu diketahui, KPK menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC (Anca), ajudan Gubernur Bengkulu,” Alex menambahkan.