Ibunda Ultah Hari Ini, Istri Doakan Tom Lembong Bebas Besok

Senin, 25 November 2024 | 15:13 WIB
Ibunda Ultah Hari Ini, Istri Doakan Tom Lembong Bebas Besok
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap agar praperadilan yang diajukan suaminya bisa dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, dia meyakini suaminya, Tom Lembong yang kini berstatus sebagai tersangka tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

“Saya sendiri yang mengenal dia dengan sepenuhnya, paling baik lah maksudnya. Percaya bahwa beliau itu tidak bersalah,” kata Franciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Dia juga berharap Tom Lembong bisa segera dibebaskan besok lantaran putusan praperadilan dijadwalkan pada Selasa (26/11/2024). Terlebih, Franciska menyebut ibu Tom berulang tahun ke-93 hari ini.

Baca Juga: Jelang Putusan, Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

“Kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok, karena hari ini ibu Pak Tom juga berulang tahun,” kata Franciska.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Dalilkan Surat Perintah Penahanan Berbeda dengan yang Digugat di Praperadilan

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI