Jelang Putusan, Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Senin, 25 November 2024 | 14:49 WIB
Jelang Putusan, Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Zulkipli, Jaksa Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkipli meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan atas penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan ini karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenananga praperadilan,” kata Zulkipli, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, dia juga meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan keterangan dari pihak Kejagung sebagai termohon dalam praperadilan ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Dalilkan Surat Perintah Penahanan Berbeda dengan yang Digugat di Praperadilan

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Zulkipli.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandas dia.

Sekadar informasi, usai pembacaan kesimpulan dari pihak Tom Lembong dan Kejagung, agenda sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan putusan yang digelar pada Selasa (26/11/2024) besok.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI