Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalilkan surat perintah penahanan yang berbeda dengan surat yang diajukan Tom Lembong dalam praperadilan.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin (25/11/2024).
“Kami akan menyampaikan temuan kami di mana termohon ternyata dalam jawabannya mendalilkan surat perintah penahanan yang berbeda dengan surat perintah penahanan sebagaimana kami ajukan dalam praperadilan a quo,” kata Ari, Senin (25/11/2024).
“Objek permohonan pemohon dan objek jawaban termohon terkait surat perintah penahanan adalah dua objek yang berbeda,” tambah dia.
Adapun objek permohonan Tom Lembong dalam praperadilan ini ialah surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor 50 sedangkan jawaban Kejaksaan mendalilkan surat nomor 51.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.