Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 25 November 2024 | 13:15 WIB
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Ilustrasi pilkada. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mencoblos, langkah selanjutnya adalah melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Proses ini sangat penting untuk memastikan suara Anda sah. Terakhir, jangan lupa untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu yang tersedia sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih.

Jika Anda menemui kendala, misalnya surat suara rusak, Anda bisa meminta penggantian surat suara satu kali. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan KPU. Ketua KPPS akan mencatat penggantian surat suara tersebut untuk memastikan pemilihan tetap transparan.

Cara Mencoblos yang Benar

Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:

- Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
- Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
- Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

Pemilih diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses Pilkada 2024. Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI