Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib

Senin, 25 November 2024 | 13:04 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pernyataan Kejaksaang Agung (Kejagung) bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah sebagai angka gaib.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Awalnya, Ari menyebut bahwa Kejagung telah bersikap sewenang-wenang lantaran menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Padahal, dia menyebut Kejagung belum bisa menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat actual loss. Terlebih, Kejagung sudah menyebut bahwa perkara dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Ricuh, Gara-gara Persoalkan Naskah Ahli Hukum

“(Kerugian keuangan negara) tidak ditemukan sama sekali karena sedang dalam proses penghitungan,” kata Ari, Senin (25/11/2024).

Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penipuan publik. (Suara.com/Dea)
Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penipuan publik. (Suara.com/Dea)

“Dengan demikian, maka angka kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan ke pulik adalah angka gaib,” tandas Ari.

Tom Lembong Tersangka

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

Ivan
Penegakan Hukum yang amburadul, ada angka berarti sdh ada rinciannya, ketika di pengadilan dinyatakan masih dihitung, keabsahan BPK dan BPKP tidak di akui ini semakin parah cara cara penegakan Hukum di negara "Hukum"
Ilham
Dengan ditolaknya Praperadilan Tom Lembong, maka semakin jelas unsur politiknya. Jangan disesali, sebaiknya dikawal terus sampai terbukti kebenarannya.
2 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI