Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penipuan publik.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss pada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Pasalnya, dia menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung.
Baca Juga: Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
“Ahli Dr. Chairul Huda juga telah menegaskan jika pun perhitungan kerugian keangan negara / perekonomian negara dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” kata Ari, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Adapun pengakuan termohon yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik,” tegas Ari.
“Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” tandas dia.
Tom Lembong Tersangka
Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.