Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
Senin, 25 November 2024 | 12:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
12 April 2025 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI