TOK! Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Anak

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 25 November 2024 | 11:21 WIB
TOK! Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Anak
Guru honorer Supriyani menangis usai divonis bebas oleh majelis hakim, ia dipeluk rekan-rekannya. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani pada Senin (25/11/2024) hari ini.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan, bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi sebagaimana dilansir Antara.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.

Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Ikut Tes PPPK Saat Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan: 16 Tahun Dia Mengabdi, Semoga Lulus!

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI