2. Michael Czugaj
3. Matthew Norman
4. Scott Rush
5. Martin Stephens
Selain memulangkan tahanan seumur hidup bagian dari "Bali Nine", pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan kepulangan tahanan Indonesia yang ditahan di Australia.
Konsep Pidana Mati Berubah
Supratman menjelaskan alasan sisa anggota Bali Nine yang divonis pidana mati ini dikembalikan ke Australi karena konsep pidana mati yang sudah berubah di Indonesia.
"Karena konsep pemidanaan kita sudah berubah, walaupun KUHP baru itu akan berlaku tahun 2026, tetapi sesungguhnya seceara substansi kita sudah mengalami perubahan dalam pradigma penerapan hukuman mati," ujar dia.
Selain itu ada alasan kemanusiaan dan hubungan timbal baik RI dan Australia seperti yang disampaikan Presiden Prabowo kepada Supratman.
Baca Juga: Jadi Lawan Timnas Indonesia Selanjutnya, Pelatih Australia: Kami Harus...
Supratman memastikan sisa napi geng narkoba Bali Nine akan tetap dihukum di Australia. Dia menyebut Australia akan menghargai peradilan dan hasil peradilan di Indonesia.