Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan

Senin, 25 November 2024 | 11:20 WIB
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
Polisi dan TNI menggelar pengamanan berlapis terhadap kendaraan taktis yang mengangkut dua anggota Bali Nine yang merupakan warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat proses pemindahan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Rabu (4/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesepakatan Indonesia untuk memulangkan 5 terpidana seumur hidup Bali Nine ke negara asalnya, Austalia kini banyak menjadi bahasan.

"Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seperti yang dilansir Reuters pada Minggu 24 November 2024.

Kesepakatan ini diduga merupakan hasil perundingan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Prabowo selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

Sebagai informasi,kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.

Baca Juga: Jadi Lawan Timnas Indonesia Selanjutnya, Pelatih Australia: Kami Harus...

Geng narkoba Bali Nine ini ditangkap saat hendak menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Dua diantara anggota Bali Nine yang ditangkap di Indonesia telah dieksekusi pada 2015 karena dijatuhi hukuman mati. Keduanya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Sedangkan seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV.

Sedangkan seorang terpidana lagi yakni Renae Lawrence sudah dibebaskan dan kembali ke Australia setelah menjalani masa pidana 13 tahun penjara dari vonis 20 tahun.

Kini, tersisa lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, yakni:

Baca Juga: Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina

1. Si Yi Chen

2. Michael Czugaj

3. Matthew Norman

4. Scott Rush

5. Martin Stephens

Selain memulangkan tahanan seumur hidup bagian dari "Bali Nine", pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan kepulangan tahanan Indonesia yang ditahan di Australia.

Konsep Pidana Mati Berubah

Supratman menjelaskan alasan sisa anggota Bali Nine yang divonis pidana mati ini dikembalikan ke Australi karena konsep pidana mati yang sudah berubah di Indonesia.

"Karena konsep pemidanaan kita sudah berubah, walaupun KUHP baru itu akan berlaku tahun 2026, tetapi sesungguhnya seceara substansi kita sudah mengalami perubahan dalam pradigma penerapan hukuman mati," ujar dia.

Selain itu ada alasan kemanusiaan dan hubungan timbal baik RI dan Australia seperti yang disampaikan Presiden Prabowo kepada Supratman.

Supratman memastikan sisa napi geng narkoba Bali Nine akan tetap dihukum di Australia. Dia menyebut Australia akan menghargai peradilan dan hasil peradilan di Indonesia.

"Waktu saya ketemu Dubes Australia di kantor, saya sampaikan kalaupun mekanisme transfer itu jadi kita lakukan, saya minta ke mereka untuk menyurat ke Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa mereka mengakui sistem peradilan kita dan hasil peradilani itu mereka akui, dan nanti sisa masa tahanan di sini itu wajib mereka jalankan di sana. Sebaliknya juga begitu. Nah karena itu, kami sedang finalisasi dengan Pak Menko Prof Yusril untuk melakukan itu, nanti setela semua clear baru kami laporkan ke Presiden," jelasnya.

Presiden disebut sudah setuju soal hal ini namun tetap harus dilakukan kajian para menteri.

“Pada prinsipnya Presiden sudah setuju tapi harus dilakukan kajian. Presiden meminta kepada kami untuk lakukan kajian itu, sementar aini yang difinalisasi antaran Menteri Koordinator, Menteri Hukum, Menteri Imipas, karena yang terlibat semua warga binaan pemasyarakatan, dan juga Menteri HAM karena aspek pertimbangan hak asasi manusianya, kemudian hubungan timbal balik antara 2 negara sahabat saling hormati sistem hukumnya dan demi alasan kemanusiaan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI