Suara.com - Kesepakatan Indonesia untuk memulangkan 5 terpidana seumur hidup Bali Nine ke negara asalnya, Austalia kini banyak menjadi bahasan.
"Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seperti yang dilansir Reuters pada Minggu 24 November 2024.
Kesepakatan ini diduga merupakan hasil perundingan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Prabowo selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Sebagai informasi,kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.
Geng narkoba Bali Nine ini ditangkap saat hendak menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Dua diantara anggota Bali Nine yang ditangkap di Indonesia telah dieksekusi pada 2015 karena dijatuhi hukuman mati. Keduanya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sedangkan seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV.
Sedangkan seorang terpidana lagi yakni Renae Lawrence sudah dibebaskan dan kembali ke Australia setelah menjalani masa pidana 13 tahun penjara dari vonis 20 tahun.
Kini, tersisa lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, yakni:
Baca Juga: Jadi Lawan Timnas Indonesia Selanjutnya, Pelatih Australia: Kami Harus...
1. Si Yi Chen