"Saya ucapkan terima kasih kepada Forkopimko yang telah menggagas deklarasi damai ini sebagai langkah untuk mengantisipasi tawuran," kata Anwar.
Dia berharap sejak penandatanganan deklarasi damai tidak ada aksi tawuran warga yang melibatkan Kebon Singkong, Cipinang Jagal, Cipinang Muara atau kelurahan lainnya.
"Kami sudah sepakat, bila masih ada tawuran lagi, maka akan di proses hukum sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menuturkan deklrasi damai merupakan upaya preventif untuk mencegah tawuran kembali terjadi.
"Apabila deklarasi yang sudah dilakukan dan masih juga dilanggar oleh warga, apabila buat kita harus melakukan tindakan represif, kita mengenakan pasal-pasal yang dilanggar oleh warga itu sendiri," ujarnya.
Nicolas juga menegaskan, bahwa dalam aksi tawuran tidak ada istilah korban, karena kedua warga yang saling serang merupakan pelaku.
"Tidak ada yang korban, kedua belah pihak itu adalah pelaku tawuran. Jadi kita dapat mengenakan, apabila kita datang, kita menemukan di TKP dan melakukan penangkapan terhadap mereka," tegasnya.