"Tindakan persekusi terhadap warga yang memasang sticker ajakan memilih dalam Pilkada Jakarta tidak dibenarkan," ungkapnya.
Ia pun menilai tak ada pelanggaran dari stiker yang ditempel. Sebab, desainnya tak mengandung unsur kampanye hitam dan hanya menyampaikan fakta soal pendukung dua Paslon.
Kemudian, tak ada kata hinaan, ejekan, SARA, dan penempelannya tak dilakukan di tempat terlarang.
"Pemasangan stiker itu tidak ada pelanggaran kampanye dan Bukan juga kampanye hitam," ucapnya.
"Sangat disayangkan pemukulan dan presekusi diduga yang dilakukan oknum tim paslon 03 yang telah terjadi adalah salah satu pelanggaran hukum dan melawan nilai demokrasi serta nilai Pancasila," pungkasnya.