Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat untuk memfasilitasi pemulangan tujuh jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal akibat kecelakaan di Sarawak, Malaysia.
Raden Sigit Witjaksono yang merupakan Konsul Jenderal RI Kuching, dalam pernyataannya yang diterima di Kuala Lumpur pada hari Minggu, menyampaikan bahwa pada Rabu (21/11) ia mendapatkan laporan dari Ibu Pejabat Polis Daerah Sarikei mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 448 Jalan Betong-Meradong, Sarikei, Sarawak, yang melibatkan dua kendaraan, yaitu Perodua Alza dan Toyota Hilux.
Menurut informasi dari Ketua Polis Daerah Sarikei, Aswandy Anis, Sigit mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.50 waktu setempat (pukul 13.50 WIB) di jalan raya Pan Borneo dan mengakibatkan delapan orang tewas, di mana tujuh di antaranya adalah WNI dan satu orang lagi adalah pengemudi lokal Perodua Alza.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa sopir kendaraan yang membawa tujuh WNI asal Lombok, NTB, berusaha menghindari pemeriksaan polisi karena membawa penumpang yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor, setelah sebelumnya memasuki wilayah tersebut melalui jalan tikus di Lundu-Sematan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bukan Luis Milla, Persis Solo Rekrut Eks Pelatih Sukses Timnas Malaysia?
KJRI Kuching telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah, BP2MI Nusa Tenggara Barat, keluarga korban, dan pihak kepolisian di NTB.
KJRI melaporkan bahwa pihak keluarga memang ingin memulangkan tujuh jenazah korban kecelakaan di Sarawak, tetapi terhambat oleh masalah biaya.
Umumnya, perusahaan atau majikan bertanggung jawab atas pemulangan jenazah pekerja mereka. Namun, dalam kasus ini, para WNI belum mulai bekerja, dan sopir yang mengantarkan mereka juga telah meninggal.
Perkiraan biaya untuk pemulangan jenazah dari Sarawak melalui jalur udara dan darat hingga sampai ke kampung halaman di NTB dapat mencapai RM12.000 (sekitar Rp42 juta) per jenazah.
Ketua Polis Daerah Sarikei, Aswandy Anis, menyatakan dalam konferensi pers bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Perodua Alza yang membawa tujuh WNI berusaha melarikan diri dari pemeriksaan petugas dan mengambil jalur berlawanan hingga akhirnya bertabrakan dengan Toyota Hilux.
Baca Juga: Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
Kepolisian setempat masih menyelidiki kasus ini sesuai dengan Pasal 41 (1) UU Angkutan Jalan. (Antara)