Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi, Minggu (24/11/2024) malam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, bahwa penetapan tersangka Rohidin Mersyah ini sudah terbukti dengan sejumlah barang bukti pendukung.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK, yakni RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.
"3 orang sebagai Tersangka," tegasnya.
Tiba di KPK
Calon Gubernur Bengkulu yang merupakan petahana, Rohidin Mersyah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Suara.com, Rohidin yang menggunakan kaos berkerah lengan panjang, tiba digedung KPK sekira pukul 14.30 WIB.
Saat kedatangannya, Rohidin menutupi wajahnya menggunakan masker berwarna putih dan topi warna senada.
Baca Juga: Penangkapan Gubernur Bengkulu, Muatan Politik? Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan
Saat di lokasi, Rohidin memilih bungkam, tidak bersuara. Dirinya memilih diam saat dicecar pertanyaan awak media.