Suara.com - Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) menuai sorotan publik.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Propam Polda Sumbar telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif pelaku tega menembak rekannya sendiri. Namun muncul dugaan jika peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus tambang.
Publik menyoroti sosok AKP Dadang Iskandar, termasuk harta kekayaan sang perwira. Pelaku yang kini ditahan Polda Jabar itu diketahui memiliki sejumlah properti dan mobil.
Baca Juga: Profil Kapolres Solok Selatan Arief Mukti, Rumah Dinasnya Jadi Sasaran Tembak AKP Dadang Iskandar
Kekayaan AKP Dadang Iskandar
Menurut laporan LHKPN KPK tahun 2020, AKP Dadang Iskandar memiliki total kekayaan Rp445 juta.
Harta tersebut terdiri dari tanah seluas 400 meter persegi di Kota Solok Selatan yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp110 juta. Kemudian Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/220 m2 di Padang juga hasil sendiri senilai Rp150 juta.
AKP Dadang juga memiliki dua motor dan dua mobil. Rinciannya, sepeda motor tahun 2010 senilai Rp6 juta dan Yamaha V-Ixion tahun 2013 dengan taksiran mencapai Rp13 juta.
Dua mobil Izusu Panther tahun 2008 senilai Rp120 juta dan Suzuki Green Vitara Jeep/JP tahun 2010 senilai Rp100 juta. Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.
Baca Juga: Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Selain itu, AKP Dadang juga memiliki harta bergerak lainnya Rp24 juta dan kas setara kas Rp22 juta. Tersangka juga memiliki utang senilai Rp100 juta.