Seharunya, lanjut Supriadi, harus ada pengawasan dari semua pihak atas pelaksanaan proyek ini karena bukan tidak mungkin digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Sangat mencurigakan secara politis karena sedang dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, proyek seperti ini bisa dikatakan sebagai proyek gentong babi," kata Supriadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, penjabat sementara Sekda Banggai, Ramli Tongko menyebut, jika pembelanjaan gamis dan jilbab tidak ada yang aneh dan sesuai ketentuan.
"Semua kewenangan Bupati yang di limpahkan ke camat sesuai perbup, dapat dilaksanakan oleh camat," kata ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Herdi Djiada, meminta kepada petahana baik Bupati maupun Wakil Bupati untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2017.
Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas maupun program yang menggunakan dana APBD untuk kepentingan bertarung di Pilkada Banggai.
"Aturan sudah jelas. Petahana, baik itu Bupati atau Wakil Bupati tidak memanfaatkan APBD untuk kepentingan kampanye. Kalau itu tetap dilakukan, jelas melanggar PKPU," tegasnya..
Belakangan, kata Herdi, banyak program yang cenderung dipaksakan, salah satunya seperti pengadaan baju gamis tadi.
"Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon," pungkasnya.