Suara.com - Akun TikTok agrantara212 pada Sabtu (30/09/2024) mengunggah tangkapan layar sebuah judul berita yang mengklaim pernyataan kontroversial Ahmad Luthfi sebagai berikut:
“Pernyataan Ahmad Luthfi Bikin Warga Jateng Geram” Terkait Ucapan: Kalau Arahan Telah Kuberikan Sabda Nabi pun Harus Kau Tinggalkan!”
Unggahan tersebut disertai narasi yang mengarahkan opini kepada pemilih, seperti:
"Memilih pemimpin, rekam jejak itu penting, untuk dijadikan acuan menuju kesejahteraan masyarakatnya. Woyyy kawan, nemu jejak digital kawan, super sekali. Yang PERKASA ajah deh.”
Unggahan ini mendapatkan respons besar dengan lebih dari 6.700 tanda suka, 1.800 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 300 kali hingga Sabtu (23/11/2024).
Namun, apakah klaim ini benar?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan verifikasi terhadap unggahan tersebut dengan metode berikut:
Mafindo mencari pernyataan yang diklaim menggunakan kata kunci “Pernyataan Ahmad Luthfi: Kalau Arahan Telah Kuberikan Sabda Nabi pun Harus Kau Tinggalkan!” di Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang memuat pernyataan tersebut.
Foto tangkapan layar pada unggahan TikTok tersebut ditelusuri menggunakan Google Lens. Diketahui bahwa foto itu pertama kali beredar pada 2023 dan berasal dari artikel Antaranews.com berjudul “Satu polisi di Jateng layani 1.116 orang penduduk”. Foto tersebut tidak ada kaitannya dengan klaim tentang Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Mewacanakan Wajib Militer bagi Anak Muda?
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan Ahmad Luthfi pernah berujar, “Kalau Arahan Telah Kuberikan Sabda Nabi pun Harus Kau Tinggalkan,” adalah konten palsu (fabricated content). Foto tangkapan layar yang beredar telah dimanipulasi dan tidak terkait dengan konteks yang dituduhkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengarah pada fitnah atau menciptakan polarisasi di masyarakat. Pastikan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.